Gridhot.ID - Polisi telah resmi menetapkan tersangka dalam kasus ritual maut di danau Quarry Bogor.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, tiga orang ditemukan tewas di Danau Quarry Bogor pada Jumat, 14 Juli 2023.
Ketiganya tewas disebutkan akibat menjalani sebuah ritual pengobatan.
Seorang dukun berinisial N (51) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya tiga pemuda di danau Kuari, Desa Tegalega, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Sudah, N (51) ditetapkan tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Minggu (16/7/2023).
N disangkakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Menurut polisi, kelalaian yang jadi pertimbangan N ditetapkan tersangka, salah satunya karena ia diduga mengajak atau membawa ketiga korban ke danau untuk ritual.
N ditetapkan tersangka setelah polisi mengumpulkan sejumlah sejumlah barang bukti dan keterangan dari para saksi.
Kini, N sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Bogor.
"Betul, Pasalnya 359 KUHP tentang kelalaian karena dia yang membawa (korban) ke danau," ujarnya.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews Bogor, mulanya, tujuan menjalani pengobatan alternatif adalah ingin menyembuhkan MDP (20) yang mengalami gangguan jiwa baru-baru ini.