"KAI memohon maaf kepada seluruh pelanggan kereta api atas keterlambatan yang terjadi.
Saat ini KAI sedang berupaya secara maksimal agar jalur KA dapat dilalui normal dan perjalanan kereta api kembali normal," tutup Ixfan.
Terkait kecelakaan tersebut, Ixfan mengaku, masih menelusuri siapa pemilik truk.
Sebab, adanya truk tersebut mengakibatkan kecelakaan.
Ia pun menyayangkan truk tronton yang kondisinya ceper melintas di rel Madukoro yang memiliki kontur naik dan turun bukan kontur landai.
Kereta api sampai benturan antara kejadian terobos atau pas jalan gantung. Truk tronton kondisi ceper.
"Apakah truk boleh melintasi jalur itu bisa minta keterangan Dinas Perhubungan atau dinas terkait," jelasnya.
Apakah KAI bisa meminta ganti rugi?
Kasus kereta yang menabrak kendaran yang melintas memang bukan pertama kali terjadi.
Beberapa kasus sudah sering berakhir dengan pihak KAI menuntut mobil, truk, bus yang ditabrak.
Dikutip Gridhot dari AntaraNews, pada tahun 2022 saja KAI meminta ganti rugi pada perusahaan Otobus Harapan Jawa atas kecelakaan KA Dhoho Penataran yang menabrak bus di perlintasan kereta.
Kala itu, KAI meminta ganti rugi Rp443 juta kepada pemilik perusahaan atas kejadian ini.
Angka tersebut didapatkan berdasarkan hitungan kerusakan yang terjadi, lalu juga kompensasi para penumpang atas keterlambatan yang terjadi akibat kasus tersebut.
Menilik dari kasus tersebut, jika KAI menemukan kalau pengemudi truk bersalah, maka opsi menuntut ganti rugi ke pihak pemilik perusahaan bisa terjadi.
(*)
Source | : | Kompas.com,ANTARA News,Tribun Trends |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar