Setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Polres Kelapa Gading, Jakarta Utara, Saipul Jamil resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Menyikapi status tersangka yang dikenakan kepada Saipul Jamil, pihak Indosiar selaku penyelenggara acara kontes musik dangdut D'Academy 3 memberhentikan Saipul Jamil sebagai juri dalam program tersebut.
Tidak hanya itu, pada 31 Juli 2017 Saipul Jamil juga divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250 juta untuk pengurusan kasus asusila.
Ia resmi bebas murni dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur pada 2 September 2021.
Penampilan perdananya setelah bebas dari tahanan adalah sebagai bintang tamu dalam program Kopi Viral yang tayang secara langsung di Trans TV sehari setelah bebas.
Ia menuai kritikan dari netizen karena dianggap tak pantas muncul kembali di televisi dan tak memikirkan psikis korban, sehingga memunculkan petisi daring yang menolak kehadiran kembali Saipul Jamil di layar kaca.
(*)