Amantha menjelaskan tersangka kasus narkoba dapat menjalani rehabilitasi jika barang bukti yang diamankan di bawah satu kg.
"Kan pembuktiannya (Bobby mengedarkan gorila) enggak ada soalnya, barangnya enggak ada. Kecuali ada barang buktinya, pasti kita tangani," tutur Amantha.
(*)