Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Siap-siap Rekeningmu Gendut, Menteri PANRB Sebut Akan Ada Kenaikan Gaji PPPK Secara Berkala

Septia Gendis - Jumat, 28 Juli 2023 | 19:25
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
HUMAS JATENG

Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

GridHot.ID - Kabar baik bagi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 dibuka mulai September 2023.

Tahun ini, pemerintah membuka pendaftaran CPNS-PPPK untuk 1.030.751 formasi.

Jumlah ini tersebar di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Dikutip dari TribunTimur, formasi yang disediakan juga mengakomodir tenaga honorer menjadi PPPK.

Tak tangung-tanggung, pemerintah mengkhususkan 80 persen untuk PPPK.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini bisa tersenyum renyah.

Sebab Peraturan Menteri PANRB No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK memungkinkan mereka mendapat hak yang setara dengan aparatur sipil negara atau ASN.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyebut bahwa menaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

"Juga tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” jelas dia di Jakarta, Kamis (27/07/2023).

Azwar Anas menguraikan persyaratan yang harus dipenuhi yakni telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPANRB No. 7/2023.

Baca Juga: Jurusan Kuliah yang Paling Diburu pada Rekrutmen PPPK dan CPNS 2023

Source : TribunTimur TribunJatim

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x