GridHot.ID - Fahmi Husaeni batal mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya, Anggi Anggraeni, yang meninggalkannya sehari setelah akad nikah.
Pria asal Bogor itu batal mengajukan gugatan cerai bukan kerana alasan masih sayang.
Dikatakan kuasa hukum Fahmi Husaeni, Ojat Sudrajat, kliennya itu batal mengajukan gugatan cerai karena lebih memilih mengajukan permohonan pembatalan pernikahan.
Dikutip dari tayangan YouTube KANG DEDI MULYADI CHANNEL, Rabu (26/7/2023), Ojat Sudrajat yang telah mendatangi Pengadilan Negeri Cibinong untuk mengajukan permohonan pembatalan pernikahan kliennya tampak berbincang dengan Dedy Mulyadi.
Ojat mengatakan keputusan Fahmi tersebut berkaitan dengan status di KTP kliennya.
"Permohonan pembatalan pernikahan, karena dia (Fahmi) nggak ngapa-ngapain (berhubungan badan). Jadi statusnya tetap bujangan, bukan duda," ungkap Ojat.
Ojat mengatakan pihaknyamemiliki bukti untuk mengajukan pembatalan pernikahan antara Fahmi dengan Anggi.
Ojat menyebut ada unsur penipuan dalam pernikahan Fahmi dan Anggi seperti yang tertulis dalam Undang-Undang Kompilasi Hukum Islam Pasal 72 ayat 2.
Dalam UU tersebut disebutkan, "Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri".
Dedi Mulyadi kemudian menanyakan apa unsur penipuan dalam pernikahan Fahmi dan Anggi.
"Itu ada unsur penipuannya nggak?" tanya Dedi.
Source | : | Youtube,Tribunnewsbogor.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar