Dalam UU tersebut disebutkan, "Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri".
Kang Dedikemudian menanyakan apa unsur penipuan dalam pernikahan Fahmi dan Anggi.
"Itu ada unsur penipuannya nggak?" tanya Kang Dedi.
Ojat menyebut Anggi tidak terbuka pada Fahmi soal dirinya memiliki kekasih lain yang lebih intim.
Bahkan, hingga terjadi akad nikah, Anggi masih menutupi fakta tersebut dari Fahmi dan memutuskan kabur.
"Ada dong penipuan. Terus ketidak terbukaan, ada keragu-raguan, dan itu terjadi," beber Ojat.
Ojat menegaskan nantinya status Fahmi di KTP bukanlah duda, melainkan tetap bujangan sebagaimana yang diinginkan sang klien.
"Jadi nanti status Fahmi tetap bujangan ya?" tanya Kang Dedi.
"Iya di KTP-nya, tidak boleh jadi duda," pungkas Ojat.
(*)