GridHot.ID - Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Pemerintah memastikan PPPK dapat menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.
Dikutip dari TribunVideo, kenaikan gaji PPPK ini diberikan apabila sudah memenuhi sejumlah persyaratan.
Informasi soal PPPK bisa nikmati kenaikan gaji berkala dan istimewa disampaikan oleh Menteri Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB ), Abdullah Azwar Anas.
Kabar baik buat PPPK yang bisa nikmati kenaikan gaji itu, tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.
Selain penjelasan Menteri PANRB, dalam artikel ini juga terdapat syarat yang harus dipenuhi PPPK agar bisa terima kenaikan gaji, baik gaji berkala atau gaji istimewa.
Kabar kenaikan gaji ini, tentunya jadi angin segar bagi PPPK.
Apalagi sebelumnya diketahui, tak ada pengaturan soal kenaikan gaji bagi PPPK, baik itu kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa.
"Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” jelas Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya, Jumat (28/7) yang dilansir dari Kontan.co.id pada Minggu 30 Juli 2023 sore.
Anas menguraikan, kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan apabila sudah memenuhi sejumlah persyaratan.
Persyaratan tersebut yakni telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPANRB No. 7/2023.