Advokasi Kebijakan Bidang Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani :
- UU No. 16 tahun 1992 dan PP No. 82 tabun 2000
- UU No. 5 tahun 1990
- UU No. 5 tahun 1994
- UU No. 18 tahun 2012 dan PP No. 28 tahun 2004
- UU No. 41 tahun 2014
- UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP No. 31 tahun 2019
- Organisasi dan ketentuan internasional
- Analisis risiko HPHK dan keamanan hayati hewani
- HPHK dan Pemantauan Daerah sebar HPHK
- Pengawasan Keamanan Hayati Hewani
- Pengembangan metode karantina hewan dan keamanan hayati hewan
- Tindakan Karantina Hewan
1. Berinteraksi dengan rekan kerja dan atasan di kantor dengan patut dan tidak melanggar norma agama dan nilai-nilai luhur yang dianut masyarakat. Pernyataan tersebut adalah contoh perilaku yang selaras dengan...
a. Melaksanakan peraturan, kode etik organisasi dalam lingkungan kerja sehari hari pada tataran individu/pribadib. Bertingkah laku sesuai dengan perkataan, berkata sesuai dengan faktac. Tidak menjanjikan/memberikan sesuatu yang bertentangan dengan aturan organisasid. Semua jawaban salah
Kunci Jawaban : A
2. Setiap ASN wajib memiliki kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) yang ditetapkan untuk jabatannya. Misalnya, SKJ untuk Pelaksana dan Jabatan Fungsional Pemula yaitu level 1. Berikut merupakan pernyataan deskripsi level 1...
a. Mampu bertindak sesuai nilai, norma, etika organisasi dalam kapasitas pribadib. Melaksanakan peraturan, kode etik organisasi dalam lingkungan kerja sehari hari, pada tataran individu/pnbadic. Berkata sesuai dengan faktad. Bertingkah laku sesuai dengan perkataan
Kunci Jawaban : A
3. Konsisten berperilaku selaras dengan nilai, norma dan/atau etika organisasi, dan jujur dalam hubungan dengan manajemen, rekan kerja, bawahan langsung, dan pemangku kepentingan, menciptakan budaya etika tinggi, bertanggung-jawab atas tindakan atau keputusan beserta risiko yang menyertainya, merupakan definisi integritas menurut...
a. Nilai-nilai Kementorian Keuanganb. Peraturan Menpan RB nomor 38 tahun 2017c. Kamus kompetensi berdasarkan PMK Nomor 219 tahun 2017d. Peraturan Menpan RB nomor 48 tahun 2017