Meski uang mut'ah dan nafkah iddah tidak sebesar tuntutan awal, namun Ferry Irawan masih tidak sanggup memenuhinya.
Apalagi saat ini Ferry Irawan berada di balik jeruji besi akibat kasus KDRT terhadap Venna Melinda.
Karena itu, ia tidak bisa bekerja dan memiliki penghasilan.
"Ya yang pasti dalam keadaan sekarang sangat-sangat tidak memungkinkan, di mana Ferry ada di balik jeruji, dia tidak berpenghasilan, tidak bisa beraktivitas yang membuat dapatnya penghasilan," tutur Khairul.
Khairul menegaskan, kliennya hanya sanggup membayar Rp 200 ribu. Mengingat sejak awal Ferry Irawan selalu disebut hanya numpang hidup.
"Waktu sidang saya bilang, nafkah iddah yang klien saya, Mas Ferry, bisa berikan hanya Rp 200 ribu. Karena kan ongkos saja minta," kata Khairul.
"Nafkah mut'ah juga sama, tidak ada kemampuan," pungkasnya.
(*)