"Pada malam hari ini kami telah selesai melakukan serangkaian penyidikan dan kami telah menetapkan Rahmat sebagai tersangka," kata Kompol Dennis.
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi hingga mengumpulkan barang bukti.
Serta memeriksa keterangan ahli dan mendapatkan petunjuk atas semua rangkaian penyidikan tersebut.
"Jadi berdasarkan perpol 6 tahun 2019 pasal 1 angka 9 kami yakin bahwa dua alat bukti yang cukup, sehingga kami menetapkan Rahmat ini sebagai tersangka," kata Kompol Dennis.
Kompol Dennis mengatakan, pihaknya mengatakan akibat kelalaian tersebut yang mengakibatkan 9 korban.
"Ada tujuh korban yang meninggal dunia dan dua orang luka berat tapi saat ini sudah membaik," kata Kompol Dennis.
"Dari hasil penyidikan yang telah kami lakukan bahwa Rahmat ini telah melakukan kelalaian hingga menewaskan tujuh orang meninggal dunia," kata Kompol Dennis.
Kompol Dennis mengatakan, pihaknya juga telah mendapatkan keterangan dari ahli laboratorium forensik Palembang Polda Sumsel.
Pihak dari akademisi Itera ahli daya angkut pesawat angkat dan telah menetapkan adanya technical eror yang dilakukan tersangka.
"Apa yang dilakukan tersangka ini tidak sesuai standar operasional, standar kompetensi dan standar nasional Indonesia," kata Kompol Dennis.
Sehingga mengalami kecelakaan tersebut bahwa pesawat daya angkat tersebut tidak layak untuk digunakan sebagai angkut barang maupun angkut orang.