Gridhot.ID - Grup band Radja melaporkan akun YouTube Dunia Manji milik Anji Manji atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Senin (14/8/2023).
Band yang digawangi oleh Ian Kasela (vokalis), Moldy (gitaris), Seno (bass), Indra (drummer) itu merasa dirugikan dengan adanya salah satu podcast yang bicara soal Radja.
Bahkan, pihak Radja mengeklaim, podcast itu menimbulkan sejumlah kerugian dan mereka diboikot di beberapa kota.
Kronologi
Dalam surat laporan polisi yang diterima Kompas.com, dijelaskan bahwa band Radja merasa keberatan atas salah satu konten podcast yang diunggah oleh YouTube Dunia MANJI.
Diketahui, Anji mengunggah konten video podcast bersama narasumber di channel Dunia Manji, yang membuat grup band Radja merasa nama baiknya dicemarkan.
Dalam konten itu, pihak Radja menyebut terlapor berbicara bukan berdasarkan fakta dan tidak ada data yang valid.
Sehingga, pihak band Radja menyebut konten itu melahirkan komentar publik yang tidak baik untuk Radja.
Pihak band Radja yang merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya akhirnya menempuh jalur hukum.
Laporan band Radja terhadap YouTube Dunia Manji teregistrasi dengan nomor LP/B/4764/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA atas nama pelapor Rana Arinansyah selaku manajemen band Radja.
Dalam surat laporan, pengelola akun YouTube Dunia Manji dijerat Pasal 27 Ayat 3 Jo. Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.