Dalam surat laporan, pengelola akun YouTube Dunia Manji dijerat Pasal 27 Ayat 3 Jo. Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah menerima laporan band Radja terhadap akun YouTube Dunia Manji terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Laporan sudah diterima oleh Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo, Selasa (15/8/2023).
Saat ini, pihaknya tengah menyelidiki dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan akun YouTube Dunia Manji seperti yang dilaporkan pihak manajemen band Radja.
"Kami lihat dalam penyelidikan," imbuhnya.
(*)