Pihaknya bakal menelusuri siapa emak-emak dalam video yang mengaku mendapatkan minyak goreng gratis dari Pasha Ungu.
Hal itu mengacu pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dimana Bawaslu harus memastikan terlebih dahulu duduk perkaranya sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
"Kami harus turun dulu ke lapangan, mengecek yang sebenarnya terjadi. Apakah benar minyak goreng itu dari Pasha Ungu atau dari pihak lain atau hanya untuk konten saja," ujar Anggota Bawaslu DKI Jakarta Bidang Hukum, Pendidikan dan Pelatihan, Sakhroji saat dikonfirmasi.
Selain turun langsung mengkonfirmasi ke emak-emak dalam video tersebut, Bawaslu DKI juga bisa saja memanggil pihak yang menyebarkan video tersebut sebelum memanggil Pasha Ungu.
Dimana dalam hal ini video viral tersebut diunggah oleh Bintang Emon.
"Karena kita memang harus benar-benar menelusuri dan memastikan terlebih dahulu konteks dari video itu apa. Tidak bisa kita langsung memanggil bacalegnya begitu saja," kata dia.
(*)