Tugas utamanya adalah merancang dan mengajar program pelatihan, serta membimbing dan menilai peserta pelatihan.
9. Pemeriksa
Pemeriksa adalah orang yang bertugas untuk memeriksa kebenaran, keabsahan, atau keaslian suatu dokumen atau barang.
Tugas utama pemeriksa adalah memeriksa dokumen, memeriksa barang dan memberikan rekomendasi atau saran.
10. Perekayasa
Perekayasa adalah orang yang bertanggung jawab untuk merancang, membangun dan mengembangkan berbagai jenis sistem, seperti sistem teknologi, infrastruktur dan mesin.
Tugas utama perekayasa adalah merancang sistem, menguji sistem, dan memperbaiki sistem yang ada.
11. Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah
Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah adalah seorang profesional yang bertanggung jawab untuk memantau dan mengevaluasi kinerja penyelenggara urusan pemerintahan daerah, seperti Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka September 2023, Ini 10 Jurusan yang Paling Banyak Dicari
(*)