Saat disinggung soal pendidikannya, Kombes Bismo menyebut selebram Bogor itu sudah tidak kuliah lagi.
Hingga status AR kini bukan pelajar atau mahasiswa.
"Sempat kuliah namun informasinya berhenti," tambahnya lagi.
Saat ini, selebgram yang ditangkap Polresta dikenai pasal UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
Rumah sang selebgram
"Ini kita jerat dengan Pasal 45 Ayat 2, UU RI 19/2016 jo Pasal 17 Ayat 2, perubahan UU RI 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," katanya.
Dilansir dari tribunnewsbogor.com, rumah dari selebgram yang ditangkap Polresta Bogor Kota karena promosikan judi online tuai sorotan.
Tak seperti kehidupannya yang kerap dibagikan di media sosial, rumah selebgran berinisial SMZ atau AR ini rumahnya berlokasi di kampung padat penduduk willayah Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Di media sosial instagram pribadinya, selebgram Bogor ini kerap mengunggah foto kemewahan.
Bahkan ada satu postingannya sedang berada di dalam mobil sambil membawa bucket bunga uang.
Tidak hanya itu, selebgram ini juga kerap membagikan konten gym-nya dalam unggahan story Instagram.