Dilansir dari Banjarmasinpost.co.id, Denny Sumargo resmi melaporkan DJ Verny Hasan dengan menggandeng kuasa hukum Mohammad Anwar.
Ia telah mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (22/8/2023) malam.
Kedatangan Denny bertujuan melaporkan DJ Verny Hasan terkait pencemaran nama baik buntut permintaan tes DNA ulang terhadap anak Verny.
"Dia bikin satu postingan, yang postingan itu membuat orang menafsirkan macam-macam, kesannya hasil tes DNA saya yang dulu itu diragukan, kemudian kesannya saya tidak berani tes DNA kedua kali," ujar Denny Sumargo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Laporan yang dilayakan Denny terhadap Verny sudah tercantum di kepolisian dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Verny Hasan dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP.
(*)