Hotman Paris kemudian menjelaskan bahwa seorang pria yang tidak mau melakukan tes DNA tidak bisa diproses secara hukum.
Untuk bisa diproses hukum, dikatakan Hotman Paris, harus ada tindak pidana terlebih dahulu.
"Intinya kalo si cowoknya tidak mau tes DNA, tidak bisa (diproses hukum)," ujarnya.
"Misalnya ada tindak pidana, nah itu baru polisi bisa memaksa," jelasnya.
Bahkan Hotman Paris menuturkan bahwa polisi tak bisa mencampuri urusan tersebut dan tidak ada upaya hukum perdata.
"Tapi kalu ini mau sama mau, ya nggak bisa, polisi nggak bisa mencampuri, gugatan perdata pun tak ada upaya hukumnya," terangnya.
Sementara itu, di sisi lain, Denny Sumargo telah melaporkan DJ Vernny Hasan ke kepolisian.
Melansir Kompas.com, Denny Sumargo telah melaporkan DJ Verny Hasan pada Selasa (22/8/2023) malam di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Laporan Denny Sumargo terhadap Verny Hasan teregister dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Verny Hasan, pemilik akun Instagram @vernyhasan_.
Laporan ini bermula ketika Denny Sumargo terganggu dengan salah satu unggahan Instagram Verny.
Dalam unggahannya, Verny membahas tentang tes DNA Denny Sumargo dan anak Verny.
Denny beranggapan bahwa Verny meragukan tes DNA yang pernah Denny jalani dulu.
Padahal, tes DNA yang dijalaninya pada 2013 lalu menyatakan bahwa Denny Sumargo bukan ayah biologis dari anak Verny Hasan.
Dalam surat laporan, Denny Sumargo melaporkan Verny dengan Pasal 27 Ayat 3 jo. Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP tentang pencemaran nama baik. (*)
Source | : | Kompas.com,Youtube |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar