"Sejauh ini baru lima pot (tanaman ganja), terdiri dari dua pot kecil dan tiga pot besar. Karena memang dari pengakuan tersangka digunakan untuk konsumsi pribadi," jelas Syahduddi.
Namun, belum diketahui dari mana Oge mendapat biji ganja tersebut.
Syahduddi mengatakan, pihaknya masih mendalaminya.
"Sampai saat ini masih pengembangan penyidik, terkait dari mana pelaku dapat biji ganja," beber Syahduddi.
Terancam Hukuman Mati
Kini Oge telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Dikutip dari Tribunnews, atas kasus ini, Oge dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Syahduddi mengatakan, Oge bisa diancam maksimal dengan hukuman mati.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati," tandas Syahduddi.
(*)