Bahkan, sebelum ditemukan dalam persembunyiannya, Abdurrohim sempat berencana kabur dari jendela.
"Ada rencana lari lewat jendela, tapi masyarakat teriak." jelasnya.
Akhirnya kembali lagi ke dalam rumah dan ditemukan di kamar mandi," kata dia.
Setelah ditangkap warga, Abdurrohim rencananya akan diarak menuju rumah kepala desa.
Namun karena Leles selaku kepala desa sudah mendapatkan informasi adanya peristiwa tersebut.
Kemudian dirinya bergegas menuju lokasi.
"Tapi karena saya duluan ke sana dan bertemu di jalan, ya terus saya bawa ke Polsek," terang dia.
Kasus perselingkuhan di lingkungan ASN di Blora ini cukup menghebohkan publik.
Tak sedikit warga Blora yang terkejut dengan adanya kasus tersebut.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, PNS memang dilarang untuk melakukan perselingkuhan.
Di dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, terdapat larangan yang tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan.
Larangan bagi PNS untuk berselingkuh merujuk pada Pasal 14 yang berbunyi, "Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah."
Dalam penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.
Tak hanya hidup bersama, pasal ini juga dijadikan rujukan bagi berbagai jenis perselingkuhan yang lain.
Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas:
Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar