Bahkan, sebelum ditemukan dalam persembunyiannya, Abdurrohim sempat berencana kabur dari jendela.
"Ada rencana lari lewat jendela, tapi masyarakat teriak." jelasnya.
Akhirnya kembali lagi ke dalam rumah dan ditemukan di kamar mandi," kata dia.
Setelah ditangkap warga, Abdurrohim rencananya akan diarak menuju rumah kepala desa.
Namun karena Leles selaku kepala desa sudah mendapatkan informasi adanya peristiwa tersebut.
Kemudian dirinya bergegas menuju lokasi.
"Tapi karena saya duluan ke sana dan bertemu di jalan, ya terus saya bawa ke Polsek," terang dia.
Kasus perselingkuhan di lingkungan ASN di Blora ini cukup menghebohkan publik.
Tak sedikit warga Blora yang terkejut dengan adanya kasus tersebut.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, PNS memang dilarang untuk melakukan perselingkuhan.
Di dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, terdapat larangan yang tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan.