Gridhot.ID - Rival Achmad Labbaika atau Ipay melaporkan vokalis band Radja, Ian Kasela ke Polda Metro Jaya, Jumat (1/9/2023).
Adapun Ipay melaporkan Ian Kasela karena dinilai telah menyalahgunakan hak cipta lagu Cinderella.
Ian Kasela dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dan atau Pasal 113.
"Diduga kalau IK ini telah menggunakan lagu Cinderella yang ditulisnya menggunakan nama ciptaannya Ian Kasela-Ipay. Padahal nyatanya kalau lagu Cinderella diciptakan oleh klien kami pak Ipay sejak tahun 96 dan telah dipublikasikan pada tahun 98," kata kuasa hukum Ipay, Tiara Octavia, Jumat (1/9/2023).
Sebagaimana diketahui, polemik lagu Cinderella sudah ramai disorot, utamanya sejak Ipay mengklaim bahwa lagu Cinderella dari Radja adalah ciptaannya.
Sementara Ian Kasela menyematkan namanya sebagai pencipta lagu Cinderella bersama Ipay.
Bahkan, Ipay menduga lagu Cinderella didaftarkan ke LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) dengan nama pencipta Ian Kasela seorang.
Sehingga sampai saat ini Ipay tidak menerima uang royalti dari lagu Cinderella.
Maka dari itu, ia melaporkannya dan kuasa hukum Ipay, Saiful menjelaskan Ian Kasela terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Kami tambahkan ancamannya secara kumulatif bisa sampai 20 tahun, karena ini tidak main-main ya," kata Saiful.
"Ini merupakan pidana khusus, kalau kemarin ada pelaporan terhadap dugaan tindak pidana umum, maka hari ini kami melaporkan tidak main-main adalah tindak pidana mendistribusikan, menggunakan dan juga menyebarluaskan terkait hak cipta yang sudah diciptakan oleh klien kami," lanjutnya.