2. Usia pelamar
Dilansir dari situs BKN Yogyakarta, seluruh peserta seleksi CASN juga perlu memperhatikan syarat lowongan pekerjaan dari suatu instansi. Salah satunya termasuk usia pelamar.
Aspek penting dari seleksi administrasi adalah keterpenuhinya usia pelamar sesuai dengan aturan formasi yang dilamar, baik usia minimum maupun maksimum.
Contohnya, maksimal pelamar berusia 35 tahun, 40 tahun, atau satu tahun menjelang usia pensiun sesuai jabatan.
Jika aspek-aspek ini tidak terpenuhi, pelamar akan gagal lolos seleksi administrasi.
3. Kualifikasi pendidikan
Penyebab lain kegagalan seleksi administrasi adalah pendidikan pelamar tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan suatu instansi.
Misalnya, kualifikasi pendidikan dalam formasi S1 Hukum, maka semua peserta yang tidak lulus S1 Hukum akan tertolak.
Pelamar juga harus memperhatikan jenis pendidikan yang boleh melamar suatu formasi, yakni vokasi, sarjana, atau bisa dua-duanya.
Sebagai contoh, syarat pelamar formasi Ahli Pertama Penyuluh harus S1 Pekerjaan Sosial/S1 Kesejahteraan Sosial, maka lulusan D4 Pekerjaan Sosial tidak dapat mendaftar.
Selain jenis pendidikan dan fakultas kuliah, program studi juga perlu diperhatikan.
Baca Juga: 8 Instansi yang Buka Formasi CPNS untuk Lulusan SMA/SMK, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Pelamar
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar