Bahkan, Fajar Sidik mengatakan pernikahan Adiba tidak akan sah apabila yang menjadi wali nikah adalah Abidzar.
"Tetep nggak sah, kita kan menganut dari Imam Syafi'i mengatur bahwa syarat rukun menikahkan seorang perempuan itu walinya dari pihak ayahnya."
"Selagi pihak ayahnya ada, mereka yang harus mewalikan, kalau saya nggak ada, Ustaz Aswan nggak ada, itu yang bisa mewalikan anak saya laki-laki yang sudah dewasa, cukup umur, berakal, dan sebagainya, atau ponakannya lagi siapa laki-laki."
"Kalau bapaknya nggak ada, bapaknya punya ayahnya, kalau sudah tidak ada, berarti saudara laki-laki dari si ayahnya itu yang seayah seibu," paparnya.
Fajar Sidik bahkan menilai Umi Pipik beda aliran dan pemahaman yang berbeda dengannya.
"Kalau memang Umi Pipik beraliran yang lain, saya juga tidak ngerti, nggak tau," lanjutnya.
Di sisi lain, Fajar Sidik justru menilai Abidzar lebih cocok menjadi saksi nikah.
"Cuman intinya yang saya pernah belajar (seperti itu), kalau (Abidzar) saksi boleh, dia sebagai saksi karena saksi itu kan hanya sifatnya menyaksikan."
"Karena wali nasab itu, dia yang akan mengijabi, ijab dia, kabulnya si pengantin laki-laki," tutup Fajar Sidik.
Sebagai informasi, Adiba Khanza yang merupakan putri sulung mendiang Uje dengan Umi Pipik akan segera menikah dengan pesepak bola Egy Maulana Vikri.
Jika tak halangan, pernikahan antara Adiba dan Egy akan digelar tahun ini.