* Tenaga Teknis
* Tenaga Kesehatan.
Dikutip dari TribunJogja, Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman membenarkan keberadaan Surat Edaran Nomor SEK.2.KP.02.01-287 tersebut.
"Ya benar," ujar Tubagus, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (7/9/2023).
Menurutnya, Kemenkumham akan membuka 2.578 formasi yang terdiri dari 1.015 formasi CPNS dan 1.563 formasi PPPK.
Namun demikian, Tubagus mengatakan, pihaknya belum dapat membagikan surat edaran yang dimaksud.
"Ini masih surat internal. Informasi resmi untuk publik akan diposting di web resmi Kemenkumham," ungkapnya.
Pihaknya memastikan, Kemenkumham akan mengumumkan perincian CPNS dan PPPK 2023 tak lama lagi.
"Iya, akan kita umumkan nanti sekitar pertengahan bulan ini," kata dia.
(*)