GridHot.ID - Putusan sidang Ammar Zoni sudah final.
Ya, pemain film dan sinetron Ammar Zoni dituntut hukuman satu tahun penjara karena kasus penyalahgunaan narkotika.
Suami dari Irish Bella ini dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena secara sadar memakai barang haram tersebut.
Dilansir dari TribunBekasi, Ammar Zoni dan dua orang lainnya dituntut satu tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa tersebut, Ammar Zoni tak kuasa menahan tangis. Matanya pun terlihat sembab.
Setelah selesai sidang, Ammar Zoni bahkan langsung memeluk adik kandungnya, Aditya untuk berbagi kesedihan.
Ya, terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Ammar Zoni dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
Begitupun terdakwa dua lainnya yaitu Mustaqim dan Rahmat yang juga dituntut satu tahun penjara.
"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata JPU saat membacakan tuntutan di ruang sidang.
Tuntutan satu tahun tersebut dikurangi dengan masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh para terdakwa.
"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," ucap JPU.