GridHot.ID - Seorang ayah di Lampung berinisial SM (44) tega menjadikan anak kandung sendiri sebagai budak nafsu.
Pelaku diduga telah menyetubuhi anaknya selama delapan tahun, sejak korban berumur lima tahun.
Korban kini diketahui berusia 13 tahun.
Dilansir dari antaranews.com, Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus, Polda Lampung menangkap pelaku atas dugaan melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan dan menyetubuhi anak kandung sendiri yang masih di bawah umur.
"Perbuatan ayah kandung kepada putrinya diungkap Polres Tanggamus sekaligus menangkap tersangka inisial SM (44) yang merupakan warga di salah satu pekon di Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan saat dihubungi dari Pesisir Barat, Jumat (8/9/2023).
Hendra mengatakan, penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari penyelidikan laporan tanggal 8 Agustus 2023, dimana pelapornya adalah keluarga korban yang tidak terima atas perilaku seorang ayah kepada putrinya.
"Bahwa korban telah mengalami perlakuan itu dari tersangka sejak usia 5 tahun sampai dengan yang terakhir dilakukan oleh pelapor pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023, dengan usia pelapor 13 tahun, sehingga membuat korban trauma," katanya pula.
Hendra menjelaskan, aksi pelaku terungkap setelah korban menceritakan kelakuan sang ayah kepada bibinya yang juga tinggal di pekon (desa) setempat.
Cerita korban tersebut kemudian diteruskan kepada keluarga tertua, yang berujung pada pelaporan kasus tersebut ke Polres Tanggamus.
Pelaku yang menyadari aksi bejatnya diendus oleh keluarga langsung memindahkan anaknya ke salah satu ponpes di wilayah Lampung Utara.
"Pelaku menyadari aksinya diketahui keluarga, sehingga ia mengambil langkah memindahkan anaknya ke wilayah Lampung Utara dengan alasan disekolahkan ke pondok pesantren (ponpes) di wilayah setempat," ujarnya.
Source | : | Antaranews.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar