Menurut Budi, selebgram itu menggunakan media sosial mereka untuk mengajak masyarakat ikut main judi online.
Padahal, tindakan itu tidak dibenarkan dan tengah diberantas oleh pemerintah karena menjerumuskan masyarakat.
“Dia mempromosikan mengajak lewat akun media sosialnya untuk kampanye judi online kan menyesatkan,” kata Budi.
Budi mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah aparat penegak hukum, dalam hal ini Polri untuk menindak tegas para selebgram dan artis yang mempromosikan judi online.
Namun demikian, pihaknya enggan berkomentar lebih jauh. Sebab, hal itu sudah masuk proses hukum.
“Soal hasilnya, saya enggak mau campuri itu biar ranahnya aparat penegak hukum,” tutur Budi.
Sebelumnya, Polres Sukabumi, Jawa Barat, menahan empat orang kreator yang membuat konten promosi judi online.
Karya mereka kemudian diunggah di berbagai platform media sosial.
"Para tersangka ini dalam menjalankan aksinya tergabung dalam sebuah grup yang jaringannya berada di Kamboja dan Filipina," ungkap Maruly saat konferensi pers di Palabuhanratu, Sabtu (9/9/2023).
Pada akhir Agustus lalu, Polda Jabar juga telah menetapkan sejumlah selebgram dan Youtuber dengan ratusan ribu hingga jutaan follower karena mempromosikan situs judi online.
Pemilik akun media sosial itu ditetapkan sebagai tersangka. Di antara mereka adalah Ferdian Paleka, IL alias EG, serta Areta Febiola dan Deni Sukirno.