Kata Tito, hal ini sebagai bentuk perlindungan kepada WNI yang hendak pergi ke luar negeri.
Adapun wawancara merupakan salah satu prosedur pemeriksaan keimigrasian yang tak terpisahkan terhadap warga negara Indonesia, untuk memperoleh keyakinan terhadap pemegang paspor.
Hal ini diatur di dalam Pasal 34 Permenkumham RI Nomor 44 Tahun 2015 tentang tata cara pemeriksaan masuk dan keluar wilayah Indonesia di tempat pemeriksaan imigrasi
Katanya, setiap orang yang menjalani pemeriksaan keimigrasian wajib mematuhi tata tertib.
Tata tertibanya antara lain dilarang mengambil gambar dan menggunakan telepon genggam sebagaimana diatur di dalam Pasal 140 Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015.
Tito menjelaskan kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta berkomitmen memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional dengan berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku.
Sebelumnya, Gus Iqdam pengasuh Majelis Sabilu Taubah menceritakan pengalaman buruk yang dialaminya saat dirinya hendak ke Taiwan.
Pengalaman itu didapat pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Hikam II Blitar ini dari petugas imigrasi di Bandara Soekarno Hatta.
Gus Iqdam merasa mendapat perlakuan buruk dari petugas imigrasi itu.
"Namanya saya ingat Afwan atau Ikhwan, pertama sebelumnya enak, paspor kita itu distempel semua." ujar Gus Iqdam dalam rekaman video live yang beredar.
"Tiba-tiba ada satu petugas Imigrasi Jakarta menayakan Gus Iqdam dengan nada ketus."