Racun itu dibelinya melalui aplikasi online ke di toko yang ada di Bogor, Jawa Barat.
Kesimpulan dikemukakan setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan selama tiga bulan sejak bulan Mei lalu sampai September 2023.
"Dari hasil penyelidikan dan kami juga sudah melaksanakan gelar perkara pada tanggal 14 September dengan kesimpulan hasil gelar perkara dan kesimpulan ini juga diambil dari seluruh rangkaian hasil penyelidikan. Kesimpulan adalah adik kita almarhumah Mahira Dinabila meninggal karena bunuh diri,"kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa (19/9/2023).
Fathir mengemukakan, ada 33 orang saksi diperiksa, 5 diantaranya ahli toksikologi, ahli psikologi hingga ahli bahasa.
Dari penyelidikan, racun dipesan pada 24 Maret 2023 dan dibayar melalui rekening virtual account bank swasta atas nama Mahira Dinabila.
Kemudian racun tiba ke alamat Kompleks Riviera pada tanggal 28 Maret dan dititipkan di pos sekuriti. Setelah itu racun diambil langsung oleh Mahira.
Kata Polisi, racun dibeli dengan harga Rp 54 ribu oleh Mahira.
"Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang dapat kami faktakan bahwa korban langsung yang mengambil paket tersebut."(*)