"Kami tetap datang di sini untuk meminta hak dimana yang didapat harta-harta tersebut selama masa perkawinan untuk dibagi dua," pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Rieta Amilia, Ariesa Prahara membantah bahwa kliennya mangkir dalam persidangan.
Menurutnya, Rieta Amilia memang tidak menerima surat panggilan persidangan.
"Bukan mangkir. Kita tidak menerima surat panggilannya, ya jadi tidak bisa dikatakan mangkir juga " kata Ariesa ditemui Grid.id di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023).
(*)