"Jadi pembangunan ini sudah dilakukan dengan izin," kata Tompi.
Sedangkan untuk jalanan yang berada di wilayah klinik, sebelumnya juga sudah mendapatkan izin dari Dinas Sumber Daya Air.
Dikutip dari Tribunnews, Tompi pun membantah dirinya yang disebut telah membangun jalan tersebut.
"Terus bahwasanya di depan situ ada jalanan yang ternyata bekas pom bensin di area depan itu dibeton yang katanya sudah dapat persetujuan izin dari dinas pengairan katanya."
"Jadi bukan saya yang bangun, kalau misalnya ada yang bilang saya membangun bangunan di atas kali ya keliru," jelasnya.
"Tapi jalanan itu sudah ada dan itu menjadi bagian dari kita saat ini iya," sambungnya.
Lebih lanjut, Tompi kini lebih memilih untuk mengikuti aturan dari pemerintah.
Walaupun jalanan itu nantinya akan dibongkar, Tompi tak merasa keberatan.
"Saya rasa sih simpel aja, kita prinsipnya ngikutin aturan lah."
"Kemarin dari dinas sudah ngecek ke sini, kalau memang nanti ternyata mau dikembalikan fungsinya sebagai kali terbuka ya silahkan dibuka," terangnya.
Dalam hal ini, Tompi hanya menegaskan bahwa dirinya bukan yang membangun jalanan tersebut.
"Yang pasti bukan saya bangun, ini yang harus dilurusin sih."
"Jadi bukan saya yang bangun jalanan di depan, itu bukan saya," tandasnya.
(*)
Source | : | tribunnews,TribunLampung |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar