Dinonaktifkan Imbas Kasus Anaknya, Edward Tannur Ternyata Masih Terdaftar Jadi Caleg, Ini Kata PKB
Imbas Gregorius Ronald Tannur (31) aniaya DSA hingga tewas, sang ayah yakni Edward Tannur kini dinonaktifkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Edward Tannur yang berasal dari Komisi IV DPR ini dinonaktifkan dengan maksud agar bisa fokus menyelesaikan perkara anaknya
Namun, baru-baru ini terbongkar Edward Tannur rupanya masih terdaftar sebagai caleg.
Meski telah dinonaktifkan, Edward Tannur saat ini masih terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg).
Dikutip dari laman KPU RI, nama Edward masih tertera di antara daftar caleg sementara dari Nusa Tenggara Timur daerah pemilihan (Dapil) II.
Dapil NTT II meliputi Kabupaten Kupang, Rote Ndao, dan Sabu Raijua.
Pencalonan Edward Tannur diketahui telah selesai didaftarkan ke KPU sebelum kasus anaknya terjadi.
"Daftar calon tetap ini sudah berlalu," kata Ketua DPW PKB NTT Loysius Malo Ladi, dikutip dari YouTube KompasTV.
"Di mana pada saat kasus ini muncul itu sudah selesai batas waktu yang diberikan oleh KPU untuk penetapan daftar calon tetap yang akan diumumkan di bulan November nanti," lanjutnya.
Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB resmi menonaktifkan Edward Tannur dari anggota Komisi IV DPR RI, Senin (9/10/2023).
Baca Juga: Dini Sempat Sampaikan Permintaan Terakhirnya ke Keluarga Sebelum Tewas Dianiaya GRT
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Hasanuddin Wahid, langkah ini diambil agar Edward fokus pada penyelesaian masalah penganiayaan tersebut.
"Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi."
"Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan besok (Senin) PKB ajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR," kata Hasanuddin, Minggu (8/10/2023 ).
Hasanuddin mengatakan, PKB sangat prihatin terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan anak Edward.
"Karena kami sangat prihatin terjadi hal semacam itu dan hati kami ada di korban," ujar Hasanuddin.
Hasanuddin meminta Edward untuk menghadapi kasus yang menimpa Ronald sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Dia memastikan bahwa PKB tidak akan melakukan intervensi pada proses hukum yang berlangsung pada Ronald.
"Ini bentuk sanksi kami sembari kami beri kesempatan atas persoalan yang terjadi, agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum," imbuhnya.(*)
Source | : | TribunJakarta.com,TribunTrends.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar