GridHot.ID - Keluarga mendiang Dini Sera Afrianti menolak damai dengan pihak keluarga Gregorius Ronald Tannur.
Dini meninggal di tangan Ronald pada satu dini hari di Surabaya, Jawa Timur.
Dilansir dari TribunJabar, Dini yang sudah 12 tahun tak pulang kehilangan nyawa setelah dianiaya kekasihnya itu.
Baru-baru ini, pihak keluarga tersangka Gregorius Ronald Tannur (31) mendatangi keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti (29) di Sukabumi.
Diketahui, Dini Sera merupakan wanita yang tewas dianiaya oleh Ronald di Surabaya, Jawa Timur.
Ronald yang merupakan anak anggota DPR RI itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Semenjak kasus ini viral, pihak Ronald telah berusaha mendatangi keluarga Dini untuk meminta maaf.
Seperti yang dikatakan oleh adik almarhumah Dini, Elsa Rahayu (25), dia mengungkapkan, sepekan pasca-kematian kakaknya ada seorang laki-laki bersama orang yang dikenalnya datang ke rumah.
"Kemarin pagi ada yang datang ke saya.
Bilang kalau saudaranya yang datang itu di sana (DPR RI) satu komisi sama ayahnya Ronald.
Dia disuruh sama bapaknya Ronald untuk ketemu sama keluarga saya," ujar Elsa kepada Tribunjabar.id di rumahnya, Rabu (11/10/2023).
Elsa menuturkan, keluarganya akan diberikan santunan kalau mau bertemu dengan keluarga Ronald.
"Keluarga Ronald katanya mau ke sini, " tuturnya.
Orang yang datang tersebut tidak menyebut atau menegaskan meminta damai.
Alasannya mau bantu anaknya Dini.
Namun, dia meminta untuk tidak diketahui pihak kuasa hukumnya.
"Bukan ada embel apa-apa, katanya, buat bantu si dedek (anak Dini) saja.
Cuma mau via transfer karena dalam jumlah besar. Tapi dilarang buat ngasih tahu pengacara.
Saya iyain saja dulu, saya juga tidak berani (ambil keputusan)," kata Elsa.
"Nah itu saya kasih tahu ke Pak Dimas (kuasa hukum). Katanya itu sama saja mau nyuap keluarga korban," tambah Elsa.
Dilansir dari TribunTrends, Elsa sebagai keluarga tidak menerima jika harus berdamai dan mencabut laporan polisi atas kasus meninggalnya Dini.
"Ditolak lah, meski dia ngomongnya tidak ada embel apa-apa. Saya enggak berani lah, itu sama saja (mengorbankan kakak)," ucapnya.
Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Himaura, mengungkapkan pihaknya mengklarifikasi dugaan intervensi dari pihak-pihak tertentu yang mencoba untuk memengaruhi keluarga untuk melakukan perdamaian ataupun menerima uang dengan tujuan untuk meringankan hukuman tersangka.
"Dalam video ini saya sampaikan bahwa, keluarga menolak segala bentuk pemberian apapun.
Apakah itu santunan, uang tali asih yang sifatnya adalah untuk mengintervensi jalannya proses hukum yang saat ini sedang berjalan," ujar Dimas saat berada di rumah keluarga korban di Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/10/2023).
"Artinya jika ingin memberikan santunan atau tali asih, maka berikanlah tali asih itu tanpa ada embel-embel perdamaian pencabutan perkara dan lain sebagainya," tutur Dimas.
Dimas menyebut, sebagai seorang bermoral, pejabat publik, keluarga yang bermartabat dan memiliki cukup banyak materi, seharusnya memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang beradab.
"Tidak melakukan tindakan di luar proses hukum, menyuruh orang untuk datang ke sini, meminta rekening kekuarga korban dengan alasan jangan sampai pihak kuasa hukum itu tahu," ucapnya.
Menurutnya, itu sangat mencederai proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami tim kuasa hukum akan melakukan langkah lebih lanjut terhadap oknum-oknum tersebut.
Bila memang terbukti pejabat tersebut melakukan tindakan itu, maka kami akan juga melakukan proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Terkait anaknya almarhumah Dini yang masih kecil, pihak pengacara pun akan menjamin masa depan pendidikannya.
"Untuk adik D (anak Dini) setiap bulannya maka tim kuasa hukum yang akan memberikan upaya untuk melanjutkan pendidikannya.
Jadi tim kuasa hukum siap untuk menjamin tetap bisa bersekolah," ungkap Dimas.
Sebagai kuasa hukum pihaknya pun memastikan, proses hukum yang berjalan harus dilaksanakan dengan seberat- beratnya dengan pasal 338 KUHP.
"Keluarga berkomitmen bahwa tidak akan pernah mau menandatangani surat perdamaian.
Apabila diberikan embel-embel santunan sebagai alat untuk melakukan perdamaian atau pencabutan perkara," kata Dimas.
(*)