GridHot.ID - Dosen sebuah universitas negeri di Lampung berinisial SHD (31) diamankan warga saat membawa mahasiswi masuk ke rumahnya.
SHD berselingkuh dengan mahasiswi berinisial VOS (22) dan sudah menjalani hubungan terlarang selama sebulan.
VO menyampaikan permintaan maaf karena kegaduhan yang diperbuatnya.
Melansir tribunlampung.co.id, seorang oknum dosen inisial SHD dan VOS mahasiswi UIN Raden Intan Lampung yang diduga telah berbuat asusila diberhentikan dari kampus.
Humas UIN Raden Intan Lampung Anis Handayani mengatakan, pimpinan kampus telah memberhentikan oknum dosen dan mahasiswi pasangan bukan suami istri diduga pelaku asusila.
"Jadi pimpinan telah menonaktifkan atau dibebastugaskan oknum dosen tersebut dengan status tersebut, artinya diberhentikan atau dipecat dari UIN Raden Intan Lampung" kata Humas UIN Raden Intan Lampung Anis Handayani kepada awak media, Kamis (12/10/2023).
SHD ini sudah tidak menjadi dosen non kontrak atau non PNS UIN Raden Intan Lampung.
Ia mengatakan, VOS sang mahasiswi juga telah dilakukan drop out (DO) atau diberhentikan.
"Keduanya telah diberhentikan sejak kemarin pada 11 Oktober 2023," kata Anis.
Sebelumnya, pidananya di Polda Lampung itu masalah oleh dosen yang bersangkutan.
"Terkait istri dosen ini juga kami tidak tahu dengan hal tersebut," kata Anis.