GridHot.ID - Inara Rusli masih dalam proses perceraian dengan Virgoun.
Selain memperjuangkan harta gana-gini, Inara Rusli juga memperjuangkan hak asuh atas anak-anaknya.
Dilansir dari TribunJambi.com, Inara Rusli rupanya telah membuat peraturan baru jika Virgoun ingin bertemu dengan anak-anaknya ketika mereka resmi bercerai nanti.
Salah satu aturan yang dibuat Inara Rusli adalah melarang Virgoun membawa anak-anaknya menginap.
Inara Rusli memiliki alasan khusus mengapa dirinya sampai melarang anaknya mengingap bersama Virgoun.
"Masalah parenting lah," sebut Inara Rusli.
Inara Rusli mengaku mengizinkan Virgoun membawa anaknya pergi liburan tapi harus dengan persyaratan yakni tak boleh diajak menginap.
"Kalau mau liburan harus pulang hari, gak boleh nginep," kata Inara Rusli.
Inara Rusli kini juga merasa lebih layak untuk mendapat hak asuh anak dibandingkan dengan Virgoun.
Meski pihak Virgoun sudah menyerahkan hak asuh anak kepadanya, akan tetapi Inara Rusli tetap merasa tak cukup.
Ia merasa harus ada bukti kuat seperti hitam di atas putih terkait hak asuh anak.
"Harus ada hitam di atas putihnya, kuasa hukum aku juga harus melengkapi persyaratan untuk hak asuh anak," lanjutnya.
Untuk selanjutnya, Inara Rusli juga akan mendatangkan saksi ahli di sidang perceraian selanjutnya.
Hal ini dilakukan Inara Rusli agar dirinya mendapat hak asuh anak dan harta gana-gini.
"Saksi ahli itu kan untuk, hak asuh, harta gana-gini, dan masalah lagu," sebut Inara Rusli.
Dilansir dari Kompas.com, tim kuasa hukum Inara Rusli menghadirkan saksi ahli psikolog anak dan praktisi pendidikan keluarga untuk memperkuat permohonan kliennya soal hak asuh anak dalam sidang perceraian dengan penyanyi Virgoun, Rabu (11/10/2023).
Psikolog tersebut bernama Adib Setiawan.
Salah satu kuasa hukum Inara, Arjana Bagaskara, mengatakan bahwa saksi ahli ini dihadirkan untuk menguatkan dalil bahwa ketiga anak Inara dan Virgoun lebih baik jatuh ke tangan Inara.
"Selama pernikahan 9 tahun ini kan anak full time diasuh sama ibunya. Kenapa kita panggil ahli? Kita ingin bertanya, secara psikologi dari anak-anak ini ketika tiba-tiba dipisah dari ibunya, ya itu aja simple," kata Arjana Bagaskara usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu.
Adib Setiawan menambahkan, hak asuh anak sebaiknya jatuh kepada ibu karena secara umum memiliki hubungan yang lebih dekat dan sesuai batas minimum usia anak sesuai Hukum Islam yakni 12 tahun.
"Intinya adalah hak asuh jatuh ke ibunya jika bercerai karena kan seorang anak bersama orangtuanya, namun jika terjadi perceraian harusnya ke ibunya karena lebih lekat dengan ibunya," ucap Adib Setiawan.
Menurut tim kuasa hukum Inara, pihak Virgoun yang diwakili oleh kuasa hukum menyetujui keterangan saksi ahli selama persidangan.
Baca Juga: Inara Rusli Akui Pernah Bertemu Kia Poetri Wanita yang Dikabarkan Dekat dengan Virgoun: Udah Biasa
Rabu pekan depan, pihak Inara masih akan menghadirkan saksi ahli di sidang.
Namun tim kuasa hukumnya belum mau membocorkan saksi ahli tersebut berkait dengan hal apa.
Adapun sidang putusan perceraian Inara Rusli dan Virgoun diperkirakan akan berlangsung pada akhir Oktober ini atau jika terlambat pada awal November.
(*)