"Keduanya sudah diamankan di Mapolda Lampung, dan pak dosen ini yang membawa perempuan tersebut ke rumahnya," kata Nurman.
"Warga curiga sudah satu bulan kepada pak SHD, yang melaporkan ke polisi juga warga. Saya baru mendapatkan laporan dari warga semalam saat penggerebekan," Kata Nurman.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, tim dari Subdit IV Renakta menginterogasi bahwa keduanya mengaku telah berpacaran selama sebulan.
Polisi melakukan penyelidikan dan pendalaman keterangan terhadap keduanya.
"Selama berpacaran tersebut bahwa kedua oknum ini sudah enam kali melakukan persetubuhan," kata Kombes Pol Umi Fadillah Astutik.
Oknum dosen dan mahasiswi tersebut melakukan perbuatan tindak pidana asusila dilakukannya di rumah oknum dosen.
Rumah oknum dosen tersebut di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Keduanya telah dilepaskan setelah 24 jam tidak ada aduan dari pihak yang dirugikan.
"Kami polisi tidak bisa menahan kedua pasangan tersebut, karena kasus tersebut masuk dalam delik aduan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik.
Pihak yang dirugikan seharusnya istri dosen, tetapi sejak keduanya ditahan tidak membuat laporan.
Tidak adanya laporan, sehingga polisi tidak bisa melakukan penahanan.