"(Pelaku) tidak sendirian tetapi yang bersangkutan membawa dua orang temannya jadi berjumlah tiga orang melakukan intimidasi dan penganiayaan terhadap korban," jelasnya.
Polisi Dapat Bukti Kuat dan Terancam Hukuman Penjara
Dilansir dari Tribunnews, atas tindakan pengeroyokan itu, Vadel dan dua rekannya dijerat pasal 170 KUHP, lantaran diduga melakukan kekerasan di muka umum.
Apalagi, polisi juga mengklaim memiliki bukti yang kuat.
Atas tindakan itu, ketiga pelaku diancam dengan pidana hukuman penjara selama 15 tahun.
(*)