Sementara itu, Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa mengungkapkan, pelaku mengakui perbuatannya bahwa ia telah menganiaya korban.
"Pelaku mengaku melukai korban dengan memukul bagian kepala hingga terjadi pendarahan hingga korban meninggal dunia," jelas Stanlly.
Waria itu kini ditahan di Polsek Tambun. Ia terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan ayat 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat, serta Pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam foto yang diungkapkan ke publik, tampak Ayu alias Kennedi mengenakan baju biru tua dengan celana hitam. Ia juga terlihat memiliki rambut sebahu.
Pelaku yang terlihat memegang masker hitam itu, tampak tertunduk lesu ketika wajahnya difoto oleh seorang anggota polisi dari Polsek Tambun.
(*)