Rupanya hal itu diketahui sang istri keduanya, El.
El kemudian melarang tersangka untuk melihat foto-foto dan video mantan istrinya yang sudah meninggal itu.
Mendapatkan larangan itu membuat tersangka marah besar.
Cekcok mulut pun terjadi.
Tersangka pun mulai melakukan tindakan kekerasan fisik.
Dilansir dari tribunjakarta.com, terkuak pemicu pria berinisial AP (34) gelap mata menganiaya istrinya berinisial EI (46) hingga tewas di Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Awalnya, EP melihat foto dan video mantan istrinya yang telah meninggal dunia.
EP saat itu tengah menonton video melalui media sosial TikTok. Aktivitas EP itu diketahui istri keduanya, EI.
El lalu melarang tersangka untuk melihat foto-foto dan video mantan istrinya yang sudah meninggal itu.
Larangan itu membuat EP marah besar. Cekcok pun tak terhindarkan.
EP lalu melakukan tindakan kekerasan fisik. Padahal saat pertengkaran itu ada anaknya yang di bawah umur.
Source | : | TribunJakarta.com,TribunTrends.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar