Selama ini Z menyembunyikan kehamilannya dengan memakai pakaian berukuran lebih besar.
"Dia menutupi kehamilan dari pacar barunya dan tidak mau pacar barunya tahu dia hamil apalagi melahirkan,” jelas AKBP Ida Ayu.
"Karena dia pengen serius dengan pacarnya ini dan malam itu dia tidak melakukan hubungan apa-apa karena dia mengaku dalam keadaan datang bulan," kata dia
Hingga akhirnya Z menginap di Hotel St Legian, Badung, Bali bersama pacar barunya dari Singapura.
Pada saat itu Z merasa perutnya sakit dan melahirkan bayinya di toilet hotel pada pukul 08.00 WITA.
Selebgram sekaligus model tersebut kemudian melahirkan bayinya itu.
Ia langsung memaksa agar janinnya masuk ke dalam toilet dan dihilangkan jejaknya dengan disiram air.
Namun upayanya gagal sehingga Z menggunakan cara kejam lain.
Z langsung memasukkan jasad buah hatinya yang gagal dibuang di toilet dan dimasukkan ke dalam kresek.
"Pelaku melahirkan di kloset untuk dibunuh saat itu. Itu sudah masuk ke pembunuhan, ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti.
"Motifnya agar tidak diketahui oleh pacar barunya," ucapnya.
Selanjutnya, pelaku membersihkan bercak darah di kamar mandi dan memasukkan jasad bayi tersebut ke dalam kantong plastik warna putih.
Pelaku kemudian memesan taksi online untuk menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung.
Z kemudian membuang kresek berisi jasad tersebut di dropzone 2 Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (15/10/2023).
Namun aksinya terungkap setelah petugas kebersihan bandara menemukan jasad bayi lengkap dengan ari-ari dan tali pusar.
Hal ini memicu dilakukannya penyelidikan termasuk memeriksa CCTV di area parkir premium bandara.
"Saat itu wajahnya memang tidak terlalu kelihatan tapi kita tarik lagi CCTV ke belakang dan ke depan baru terlihat dia memasuki terminal domestik untuk check-in ke Semarang dengan salah satu maskapai penerbangan," lanjutnya.
Sementara itu Zhafira sendiri tak mengetahui siapa sosok ayah dari bayinya lantaran sering gonta-ganti pasangan saat berhubungan dan baru menyadari kehamilannya pada Agustus 2023 dan saat itu sudah memasuki usia 8 bulan.
Akibat perbuatannya, pelaku ZDL dikenakan dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti, berupa satu buah tas tangan warna cream di bagian bawah warna hitam, dua buah kantong plastik putih berisi tulisan Nostoi dan laundry bag, satu pasang tong sampah warna hijau dan kuning.
Kemudian diamankan juga barang bukti satu pieces baju blezer warna coklat dengan kantong ke dua sisi warna hitam, satu buah celana pendek warna hitam, satu pieces baju kaos warna hitam, satu pasang sepatu cat warna putih dengan ujung motif batik dan satu buah tas tangan warna putih.(*)
Source | : | Kompas TV,TRIBUN-MEDAN.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar