"Kami sepakat untuk tak mengajukan eksepsi," jawab salah satu terdakwa.
Mendengar jawaban itu, hakim memutuskan bahwa sidang berikutnya dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Karena tidak ada eksepsi, kita lanjutkan dengan pemeriksaan saksi," kata Rudy.
Sementara itu, oditur militer Letkol (Chk) Upen Jaya Supena menyebutkan, pihaknya berencana mendatangkan lima saksi dalam sidang berikutnya.
Dua saksi yang rencananya dihadirkan adalah ibu dan adik Imam.
Selain itu, ada pula seorang saksi yang ikut disekap bersama Imam di dalam mobil.
Kemudian, dua saksi sisanya adalah penyidik kepolisian.
"Kami akan memanggil lima saksi. Kami memohon untuk sidang dilanjutkan Kamis mendatang," kata Upen.
Dilansir dari Kompas.com, Oditur Militer Letkol (Chk) Upen Jaya Supena mengungkapkan detik-detik Imam Masykur saat dibuang oleh 3 anggota TNI ke aliran sungai di wilayah Purwakarta, Jawa Barat.
Upen mengatakan, korban yang sudah tewas usai disiksa itu mulanya dibawa oleh Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir ke sebuah jembatan pada 13 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.
"Terdakwa 2 (Heri Sandi) memilih beberapa lokasi yang sepi di sekitar Waduk Jatiluhur, Purwakarta. Setelah menemukan jembatan yang sepi, terdakwa memberhentikan mobil untuk menurunkan jasad Imam," Kata dia dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).