Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan pelaku.
Hingga pada Senin (6/11/2023) kemarin, J diamankan di kawasan Kecamatan Tigapanah.
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di RTP Polres Tanah Karo.
"Pelaku sempat kabur ke wilayah Kota Medan, tapi akhirnya kita berhasil mengamankan pelaku di kawasan Tigapanah," katanya.
Atas aksi bejatnya tega menganiaya anak kandungnya sendiri, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terbukti telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga berupa kekerasan fisik, dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Emosi Diganggu usai Pulang Keja
J hanya bisa tertunduk lesu saat digiring di Polres Tanah Karo.
Di hadapan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, pelaku mengaku tega memukuli anak kandungnya yang masih terhitung usia balita itu arena anaknya menggangunya saat ia baru pulang kerja.
"Dia ganggu saya pak, saya baru pulang kerja. Karena masih capek, saya bilang jangan ganggu bapak dulu, terus saya pukul," ujar pelaku.
Saat menginterogasi pelaku, Wahyudi sempat menanyakan pelaku memukul korban menggunakan apa.