GridHot.ID - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu masih disorot.
Di tengah pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika, muncul kejanggalan soal plastik kuning.
Bahkan, diduga terdapat bungkus plastik kuning yang ikut dimasukkan ke dalam liang lahat Amalia.
Dikutip dari Tribunjabar.id, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu memiliki keinginan sebelum manjadi korban kasus Subang.
Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu menjadi korban pembunuhan suami dan ayahnya Yosep beserta komplotannya.
Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ingin pergi jauh meninggalkan Yosep.
Keinginan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu itu diungkapkan kepada anak sulungnya, Yoris.
Dan hal tersebut diungkap oleh Yoris melalui pengacaranya, Leni Anggraeni. Tuti mengadu ingin pindah rumah ke Bandung.
Bahkan, Tuti telah mencari referensi rumah di Bandung bersama Amel. Akan tetapi, keinginan sederhana Tuti ditolak Yosep.
"Bu Tuti sebelumnya itu mau pindah ke Bandung sama Amel. Karena merasa Bu Tuti cerita ke Yoris 'mamah tuh pengin, sama Amel lagi nyari rumah di Bandung tapi enggak boleh sama papa'," ungkap Leni Anggraeni dalam wawancara di kanal Youtube Misteri Mbak Suci, dilansir Tribun Jabar, Rabu (8/11/2023).
Yoris mengakui bahwa ayahnya, Yosep ingin istri sah dan anaknya itu tetap tinggal di rumah yang beralamat di Desa Ciseuti, Jalancagak.
Namun keinginan keduanya tidak terwujud hingga akhirnya meninggal dunia.
Yosep yang ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan istri dan anaknya itu tidak pernah mengabulkan keinginan Tuti dan Amalia.
Ia justru menentang keras keinginan istri dan anaknya tersebut.
Terungkap fakta baru soal kepemilikan rumah yang jadi TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Rumah yang belakangan menjadi TKP pembunuhan itu adalah milik keluarga Yosep.
Rumah itu adalah warisan yang diberiksan keluarga kepada Yosep.
"Kata Yoris (ke Tuti) 'emang rumah ini punya siapa?'. (Kata Tuti) 'punya keluarganya papa, warisan'. Jadi saya tanya juga 'Yoris itu rumah TKP punya siapa?'. (Kata Yoris) 'itu mah rumah keluarga papa, rumah warisan'. Jadi enggak punya rumah? (kata Yoris) 'enggak ada sih kita nempatin itu doang'," pungkas Leni Anggraeni.
Karena itu, Leni membantah tegas isu yang berembus bahwa Yoris ingin menguasai rumah itu setelah ibu dan adiknya meninggal.
Sebab sertifikat rumah itu pun tidak diketahui Yoris keberadaannya.
"Enggak ada Yoris pengin menguasai aset, orang itu aset bu Tuti juga, aset keluarga tersangka Y (Yosef)," ujar Leni.
Lebih lanjut, Leni juga membantah tudingan kepada Yoris.
Bahwa ada pihak yang mengatakan bahwa Yoris ingin menguasai rumah TKP tersebut.
Padahal diakui Yoris, kunci rumah tersebut kini dipegang polisi.
"Katanya menurut keterangan pengacara tersangka Y (Yosef), rumah dikuasai Yoris kuncinya, itu salah. Karena kunci itu dari kepolisian, dan kunci itu dikasihkan ke tersangka Y (Yosef) ke Yoris," kata Leni.
Heran dengan tuduhan yang diarahkan kubu Yosep, Leni pun mengungkap asumsinya.
Bahwa didiuga kliennya sedang dibidik untuk jadi kambing hitam kasus Subang.
"Bahkan penyidik beranggapan kayaknya mau ngarahin ke Yoris. Karena logikanya kan itu kepala keluarga, kenapa dikasihin ke anak (kunci rumah, perhiasan korban)? udah aja dia yang nyerahin ke polisi," akui Leni.
Lebih lanjut, Leni pun membantah Yoris hendak menguasai yayasan.
Diyakini Yoris, dirinya sebagai kepala sekolah hanya menjalani perintah Yosep saja.
"Kalau untuk yayasan itu sendiri ya Yosep yang menguasai, enggak ada di tangan Yoris. Misalkan bilang Yoris yang menguasai semuanya ya Yoris mah enggak punya kekuatan selama papanya (Yosep) ada," ungkap Leni.
"Yoris enggak tahu itu yayasan sertifikatnya di mana, pemiliknya siapa. Yang tahu mah yayasan itu dibeli dari keluarganya bu Mimin menurut keterangan Yoris dari papa dan mamanya (Yosep dan Tuti)," sambungnya.
Dilansir dari surya.co.id, di tengah pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika, muncul kejanggalan soal plastik kuning.
Plastik kuning itu kabarnya dikubur bersama jasad Amalia alias Amel.
Banyak yang menduga, bahwa isi plastik kuning tersebut adalah barang bukti dari kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Ada pula dugaan bahwa plastik kuning itu berisi pakaian korban atau barang kesukaan Amel semasa hidup.
Sementara satu plastik lain diduga dibawa ayah Danu.
Tak hanya di makam saja, plastik kuning juga terlihat dibawa Banpol Polsek Jalancagak saat di TKP kasus Subang.
Banpol Polsek Jalancagak, Dani alias Cimeng mengakui memang membawa plastik kuning saat ke TKP kasus Subang.
"Kalau waktu itu bawa kresek kuning itu bawa rokok buat anggota yang pengen beli rokok sekalian beli sepak pakai kresek yang kuning, belinya di Ciseuti dikasihnya kresek kuning," kata Dani saat diwawancara Kades Jalancagak Indra Zainal, dikutip dari Tribun Bogor.
Dani ke TKP berdasar Kapolsek Jalancagak AKP Suratman.
Saat itu Dani diperintah untuk mendokumentasikan kegiatan Kapolsek di TKP kasus Subang.
"Waktu di TKP buat foto dokumentasi bapak Suratman Kapolsek waktu itu, dia dimana saya foto. Gak ada yang lain-lain, diperintah bapak foto aja jangan ikut lain," kata Dani.
Dani bahkan dilarang masuk ke rumah Tuti Suhartini oleh Suratman.
"Gak berani masuk. Malahan sama bapak dibilang jangan masuk ke rumah," katanya.
Sementara itu Danu mengaku tidak ikut ke pemakaman Tuti dan Amel.
Dalam video yang beredar tampak seseorang memegang plastik kuning kemudian diserahkan pada seseorang yang berada di liang lahat.
Ada dua plastik kuning dimasukkan.
Saat pemakaman, Kades Jalancagak Indra Zainal turut hadir. Ia pun disorot karena diduga mengetahui isi plastik kuning tersebut.
Namun, saat dikonfirmasi, ia mengaku tak mengetahui isi plastik kuning di makam Amel.
"Saya hanya memperhatikan mayat dimasukkan ke liang lahat. Saya tidak tahu ada kresek kuning dimasukkan," katanya.
Indra bercerita, warga Desa Jalancagak memiliki kebiasaan memasukkan pakaian orang yang meninggal ke dalam plastik.
Plastik itu kemudian dikubur bersama jenazah.
"Kalau ibu Tuti keduanya kan pakaiannya diambil polisi waktu itu untuk barang bukti, jadi tidak mungkin pakaiannya dimasukkan ke sana," kata Indra Zainal.
Soal isi plastik kuning ini, Yoris mengaku hal senada.
"Gak lihat," kata Yoris melalui pengacaranya, Leni Anggraeni saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com.
Senada, pengacara Danu, Achmad Taufan pun mengaku demikian.
Ia mengaku tak mengatahui isi plastik kuning yang dimasukkan ke dalam makam korban kasus Subang, Amalia Mustika Ratu.
"Saya juga masih monitor," kata Taufan.(*)
Source | : | Surya.co.id,TribunJabar.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar