"Dipanggil cucu, anak?" tanya Kapolres kepada N.
N malah tertawa mendenga pertanyaan Kapolres tersebut.
"Cucu anak," ucap N sambil tertawa.
Sebelumnya, Maruly Pardede mengatakan, N melakukan aksi bejatnya sejak dua anak kandungnya itu berusia 9 dan 10 tahun atau masih duduk di bangku sekolah dasar kelas 4 dan 5.
Parahnya, N melakukan rudapaksa bukan sekali dua kali, melainkan berkali-kali sampai dua anak perempuannya berusia 17 dan 18 tahun.
Selain melakukan rudapaksa secara terpisah, N pernah melakukan rudapaksa secara bersamaan kepada dua anaknya itu.
"Modus operandinya yang pertama, tersangka melakukan persetubuhan terhadap kedua ABH (anak berhadapan dengan hukum alias korban) dengan cara memaksa atau ancaman kepada ABH untuk melakukan persetubuhan secara berkali-kali. Bahkan tersangka pernah melakukan persetubuhan secara bersama-sama kepada kedua ABH tersebut di waktu dan tempat yang sama," ujar Maruly kepada wartawan di Polres Sukabumi, Kamis (9/11/2023).
Maruly menjelaskan, untuk menjalankan aksi bejatnya itu, pelaku sampai mengancam korban agar menuruti hasratnya dengan diancam dipukul memakai benda keras.
"Yang kedua modus operandinya dengan melakukan kekerasan terhadap kedua ABH, yaitu berupa kabel besi, raket dan benda hiasan dinding, dengan maksud dan tujuan agar kedua ABH mau melakukan," kata Maruly.
Menurut Maruly, pelaku mengaku melakukan rudapaksa terhadap anak kadungnya karena sudah tidak ada nafsu terhadap istrinya serta sering menonton video porno.
Aksi bejat yang dilakukan pelaku bertahun-tahun terhadap dua anaknya itu sampai membuat salah satu korban hamil dan melahirkan.
"Salah satu korban ini bahkan hamil serta melahirkan seorang anak dan (korban) kabur dari rumah karena merasa trauma dan ketakutan terhadap tersangka yang merupakan ayah kandungnya," ucap Maruly.
Aksi bejat pelaku baru diketahui oleh ibu korban dan melaporkan ke polisi pada 23 Oktober 2023.
Maruly mengatakan, pelaku ditangkap di pegunungan pada Minggu, 5 November 2023. Pelaku kabur ke pegunungan karena sudah mengetahui aksi bejatnya dilaporkan ke polisi.
Terhadap pelaku, polisi menerapkan pasal berlapis, di antaranya diterapkan pasal 81 ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan atau pasal 82 ayat (1), (2), (3), (4) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 760, 76e UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
"Ancaman hukuman pidana terhadap pasal 81 adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Untuk penerapan pasal 82 ayat (1),(2)(3),(4) yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Maruly. (*)
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar