"Untuk mewujudkannya, kami melakukan berbagai upaya seperti koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga lain yang masuk ke dalam panitia seleksi nasional (panselnas) untuk merumuskan kebijakan seleksi guru ASN PPPK setiap tahun," jelas dia.
Selain itu, bersama Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), Kemendikbud Ristek secara intensif mengadakan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda).
Khususnya, sebut dia, untuk menyosialisasikan kebijakan dan mendorong pemda agar mengusulkan formasi sesuai dengan kebutuhan yang sudah dihitung.
Kemudian, Kemendikbud Ristek juga memastikan pelaksanaan seleksi berjalan dengan baik dan turut membantu memberikan data pendukung untuk Kementerian Keuangan.
"Itu dilakukan agar bisa merumuskan kebijakan pembiayaan guru PPPK, termasuk membantu penyiapan guru mengikuti seleksi dengan memberikan pelatihan mandiri atau online menggunakan learning management system," pungkas Nunuk.
(*)