Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nilai 416 di Tes SKD Bikin Panitia Curiga, Ini Sosok Mahasiswa Joki CPNS 2023, Modus Operandinya Terkuak

Desy Kurniasari - Kamis, 16 November 2023 | 11:00
Tangkapan layar MH joki CPNS Kemenkumham saat diamankan panitia di Kampus Universitas Islam Makassar, Minggu kemarin.
(Muslimin Emba/Tribun-Timur.com)

Tangkapan layar MH joki CPNS Kemenkumham saat diamankan panitia di Kampus Universitas Islam Makassar, Minggu kemarin.

Baca Juga: Bank Soal CPNS 2023, Ini Kisi-kisi dan Contoh Soal TWK Materi Nasionalisme, Lengkap dengan Kunci Jawaban

MH kini harus mendekam dalam tahanan Polrestabes Kota Makasssar karena kelakuannya. MH ditangkap seusai menjalani tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2023 di Kota Makassar Minggu (12/11/2023).

Bahkan Nilai SKD yang diraih MH mencapai nilai tinggi yaitu 416. Angka tersebut menempatkan MH di urutan tertinggi ketiga pada sesi tesnya di kampus Universitas Islam Makassar (UIM).

Belum sempat meninggalkan lokasi tes, MH ditangkap panitia. Panitia mencurigai MH sebagai joki karena nilainya mencapai 416.

Setelah diperiksa panitia, ternyata wajah MH berbeda dengan wajah dalam KTP yang di bawah. Penyamaran MH pun terbongkar.

"Saya MH menggantikan SI untuk mengikuti ujian (CPNS) Kemenkumham pada hari ini 12 November 2023," kata MH dalam video yang diperoleh Tribun-Timur.com Selasa (14/11/2023).

MH mengaku bahwa dirinya adalah sepupu SI sehingga ia mau menggantikan SI untuk mengikuti tes CPNS. MH juga memastikan bahwa dirinya tak diimingi imbalan apapun.

"Iya, sepupu kandung. Saya asal Sulawesi Barat, sepupu saya Sinjai Utara. Tidak ada (imbalan)," sahutnya saat diinterogasi oleh panitia.

Terancam 6 Tahun Penjara

MH (25) mahasiswa semester lima yang terciduk jadi joki Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Makassar, jadi tersangka.

MH ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Makassar.

"Sudah (kita tetapkan tersangka), Pasal yang diterapkan, kita jerat UU ITE Pasal 46 junto 30 ayat 1. Ancaman 6 tahun penjara, denda Rp600 juta," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol ditemui wartawan di kantornya, Selasa (14/11/2023) sore.

Source :Tribun-timur.comTribunStyle.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x