Willy yang saat itu dengan tangan terborgol pun hanya bisa terdiam dan melengos menghindari awak media.
Akhirnya pihak kepolisian kembali membawa Willy masuk tanpa memberikan satu patah kata pun.
Melansir dari TribunJakarta.com, Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pihaknya sudah memiliki cukup bukti atas dugaan KDRT dilakukan tersangka terhadap dokter Qory.
"Barang bukti ada 2 buah pisau dapur, keterangan visum et repertum. Sudah memenuhi (untuk ditetapkan tersangka). Itulah yang menyebabkan korban meninggalkan rumah dan mencari perlindungan ke P2TP2A," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers, Jumat (17/11/2023).
Berdasar hasil visum, dokter Qory mengalami luka memar pada bibir atas sebelah kiri, lengan atas kanan, lengan atas kiri, paha kanan, dan pinggul sebelah kanan.
Rio menerangkan bahwa luka itu diduga disebabkan oleh tindakan Willy yang memukul wajah dan kepala korban dengan tangan kosong.
Tak jarang pelaku juga menendang kaki, paha, menginjak leher korban serta menakut-nakuti dengan pisau secara berulang kali.
Adapun pisau digunakan pelaku untuk mengancam bahkan sempat ditaruh di punggung belakang korban.
Dalam kasus ini, suami dokter Qory terancam hukuman lima tahun penjara.
Ia dijerat pasal 44 Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).