GridHot.ID - Dokter Qory memutuskan untuk melaporkan suaminya, Willy Sulistio, kepada pihak kepolisian atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan dokter Qory langsung diproses.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut Willy Sulistio sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka.
Willy dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.
"Tim menemukan 2 alat bukti sehingga kami menetapkan KDRT yang menyebabkan korban kabur dari rumahnya," ujar Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (17/11/2023), dikutip dari Kompas.com.
Melansir TribunnewsBogor.com, sebelum memutuskan untuk melaporkan sang suami ke polisi, dokter Qory sempat bimbang.
12 tahun hidup bersama hingga punya tiga buah hati, dokter Qory terlanjur sayang kepada suaminya.
Hal tersebut diceritakan oleh anggota Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak, Yuni.
Curhatan yang diurai dokter Qory belakangan diceritakan kembali oleh Yuni ke pengurus RT tempat tinggal sang dokter, Budi Hermawan.
Hingga akhirnya, Budi Hermawan pun mengurai kronologi dokter Qory akhirnya mantap memenjarakan sang suami.
Awalnya, dokter Qory tak ingin suaminya tersentuh oleh kasus hukum.