Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tawari Belikan Apel, Penyanyi Dangdut Inisial SL Lecehkan ABG di Tarakan, Ini Sosoknya yang Pernah Ikut Ajang Pencarian Bakat di TV

Desy Kurniasari - Rabu, 22 November 2023 | 17:00
Sosok SL penyanyi dangdut yang ditangkap usai lecehkan ABG di Tarakan
ist

Sosok SL penyanyi dangdut yang ditangkap usai lecehkan ABG di Tarakan

Baca Juga: Guru SMK Nekat Lecehkan Siswinya Sendiri Berkali-kali, Korban Sampai Alami Luka Serius, Orangtua Murka Langsung Hampiri Pelaku

‘’SL kita jerat dengan pasal 6 huruf c atau Pasal 6 huruf a Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau 289 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun,’’kata Randhya.

Melansir Tribunkaltara.com, tepatnya pukul 21.00 WITA, Sabtu (11/11/2023) menjadi hari sial bagi SL (26), karena harus berurusan dengan kepolisian usai dilaporkan korbannya karena melakukan pelecehan seksual.

Sebut saja korbannya Mawar (nama diinisialkan) masih berusia 18 tahun melaporkan SL ke polisi lantaran melakukan pelecehan seksual saat pertama kali pertemuan.

SL dilaporkan memaksa korban menuruti keinginannya bahkan sempat membuka paksa jilbab korbannya.

Setelah ditelusuri, SL ternyata diketahui sempat ikut audisi seleksi penyanyi dangdut di kontes ternama di Tanah Air yang digelar salah satu televisi swasta.

Karena ulahnya, SL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra dalam rilisnya, Senin (20/11/2023) siang tadi, ia menyampaikan, bahwa kronologisnya, korban mendapat pesan dari pelaku melalui DM Instagram dimana pelaku akan memberikan apel ke korban.

“Korban kemudian menunggu pelaku di depan rumahnya. Setelah tiba di gang depan rumahnya, pelaku memaksa korban naik ke motor di Jalan Mulawarman Kelurahan Karang Anyar Pantai. Dan pukul 23.15 WITA, pelaku memberhentikan motor di sebuah rumah kosong dan membuka paksa jilbab pelapor,” papar Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra.

Pelaku dijelaskan melakukan pelecehan kepada korbannya dengan cara membuka paksa jilbab pelapor atau korbanselanjutnya mencium bagian leher korban dan memaksa membuka celana pelapor.

“Kemudian setelah membuka celana pelapor yang digunakan sebagai korban, pelapor berhasil melarikan diri,” terangnya.

Pelapor kemudian melaporkan ke Polres Tarakan. SL berhasil diamankan pada Rabu (15/11/2023) pukul 13.30 WITA dan diamankan di Jalan Mulawarman di kediaman orangtuanya.

Source :Tribun-Medan.comTribunKaltara.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x