Polisi diketahui telah menetapkan RY (38) menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Namun, RY tidak ditahan.
Keputusan bahwa RY tak ditahan didasari hasil rapat koordinasi antara Polres Metro Tangerang Kota dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Kejaksaan Negeri Tangerang, Dinas Sosial Kota Tangerang, dan pemerhati anak.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan, semua pihak sepakat RY tak ditahan karena tersangka memiliki bayi.
"Tersangka tidak ditahan karena dasar kemanusiaan, di mana tersangka masih memiliki anak bayi berusia sembilan bulan," kata Rio.
NT dipisahkan sementara dengan RY. Balita itu dipindahkan ke rumah aman Yayasan Peduli Anak.
Kabar teranyar, kondisi NT semakin membaik.
Namun, bocah malang itu enggan pulang ke rumah lantaran trauma masih membekas di dalam dirinya.
"Kondisi korban sehari-harinya semakin baik, interaksinya makin baik, keceriaannya baik. Hanya memang belum mau dikembalikan kepada orangtuanya," ujar Pejabat Sementara Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Lia Latifah saat dihubungi pada Kamis (23/11/2023).
RY terus menjalin komunikasi dan membujuk anak tirinya itu untuk pulang.
Namun, bujukan RY masih ditolak oleh NT.
"Setiap hari biasanya orang tuanya telepon, selalu ditanyain mau pulang apa enggak? Tapi (NT) selalu jawabannya, 'Aku belum mau pulang. Aku mau di sini aja'," kata Lia.